Menyelenggarakan urusan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan ruang,
Pertanahan, untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
Perumusan kebijakan teknis Pembangunan dan pengelolaan, pembinaan
umum, pemberian bimbingan serta perizinan di bidang kebinamargaan,
bidang keciptakaryaan, bidang penataan ruang dan bidang pertanahan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;
Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kebinamargaan, bidang
keciptakaryaan, bidang penataan ruang dan bidang pertanahan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;
Pembinaan dan bimbingan terhadap Dinas lingkup wilayah kota yang
bersifat teknis fungsional di bidang kebinamargaan, bidang keciptakaryaan,
bidang penataan ruang dan bidang pertanahan;
Perumusan Kebijakan Teknis Pembangunan, pengelolaan, pemberian
bimbingan dan perizinan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;
Mengelola administrasi dan operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Walikota, sesuai dengan tugas
dan fungsinya;